Definisi Kapal Jenis Jenis Kapal Non Konvensi (Non Convention Ship)
- Mendengar kata kapal pastinya sudah tidak asing terdengar di telinga.
Sempatkan terlintas di pikiran Anda apakah kapal itu? Kalau Anda ingin
mengetahui tentang bidang keelautan , Perkapalan Dan Pelayaran mari kita belajar definisi pengertian kapal dan mengenal jenis jenis kapal untuk menambah pengetahuan.
Menurut UU RI No 21 tahun 1992 mengenai definisi kapal, Kapal
adalah jenis kendaraan air dengan bentuk dan jenis apapun, serta
digerakan oleh tenaga mekanik, menggunakan tenaga angin atau ditunda,
Kapal termasuk jenis kendaraan yang berdaya dukung dinamis, kendaraan
dibawah permukaan air, serta alat apung dan bangunan terapung yang tidak
berpindah-pindah.
Jadi sangat jelas sekali kalau
menurut UU ini bahwa semua jenis kendaraan air adalah kapal. Tetapi
Kalau meninjau dari ketentuan umum yang berpedoman pada konvensi
internasional IMO – terutama SOLAS & ILLC, yang sudah banyak
diadopsi oleh banyak negara-negara yang ada di dunia termasuk di negara
Indonesia, disini terlihat kalau dari konvensi internasional tersebut
lebih memfokuskan pada aplikasinya untuk jenis kapal-kapal yang menempuh
jalur Pelayaran internasional.
Dengan demikian merupakan satu
hal yang sangat wajar jika hasil dari konvensi tersebut hanya membatasi
kriteria terhadap kapal-kapal yang sudah wajib terkena peraturanya
dikarenakan sangat sulit untuk membuat satu peraturan dasar yang dapat
mencakup berbagai jenis dan ukuran kapal beserta kondisi operasinya.
Seperti yang telah disebutkan
diatas bahwa menurut hasil konvensi internasional tersebut hanya
membatasi diri untuk jenis kapal dengan jenis internasional voyage,
sehingga kategori kapal dengan kriteria yang ada dibawah ini mungkin
tidaka akan terikat pada aturan konvensi tersebut.
Jenis SOLAS atau (Safety Of Life At Sea) tidak akan berlaku untuk kriteria dengan kategori jenis kapal dibawah ini:
- Kapal perang dan kapal pasukan
- Kapal Cargo dengan tonase kurang dari 500GT
- Kapal yang tidak digerakkan dengan peralatan mekanis.
- Kapal kayu yang dibangun secara primitive (tradisional)
- Yacht yang tidak dipakai untuk perdagangan
- Kapal Ikan
Demikian juga Kalau menurut ILLC
atau (International Load Line Convention), juga tidak akan berlaku
untuk jenis kategori kapal yang terdapat dibawah ini:
- Kapal baru dengan panjang kurang dari 24 meter
- Kapal “existing” dengan tonnage kurang dari 150GT
- Yacht yang tidak dipakai untuk perdagangan
- Kapal Ikan
Dengan demikian untuk KAPAL KAPAL
yang tidak termasuk dalam kriteria diatas tidak tercakup dalam aturan
konvensi, sehingga untuk istilah yang secara umum diberikan pada jenis
jenis kapal-kapal tersebut adalah kategori Kapal Non-konvensi atau
"Non-convention Ship".
Kalau menurut logika, berarti
dari konvensi diatas tidak menyediakan satu peraturan spesifik yang
berfungsi sebagai standard jaminan untuk kelayakan dan keselamatan yang
terdapat pada kapal-kapal non-konvensi tersebut. Dengan demikian
menjadi tugas dan kewajiban pemerintah setiap negara untuk memastikan
bahwa ada dan tersedianya sutau peraturan spesifik yang menjamin
kelayakan kapal-kapal non-konvensi di wilayah negaranya.
Demikian juga kalau merujuk pada
isi text dari UU RI No 21 th 1992 diatas, maka disini dijelaskan kalau
pihak pemerintah memang memiliki kewajiban cakupan yang lebih luas
daripada apa yang sudah disediakan oleh konvensi internasional. Karena
UU no 21/1992 tersebut mencakup semua kapal tanpa memandang batasan
criteria seperti diatas.
Pada penerbitan Kepmenhub no.
KM65/2009 mengenai Standard Kapal Non-konvensi pada bulan September
tahun 2009, merupakan suatu langkah yang maju maju jika pemerintah
sebagai upaya mencapai standard keselamatan Pelayaran
yang lebih baik. Hal ini mengingat pada beberapa negara yang ada
dikawasan ini juga telah memiliki suatau peraturan sejenis yang sudah
ada sejak beberapa tahun yang lalu, negara tersebuta adalah negara SINGGAPURA
yang sudah sembilan belas tahun sudah lebih dulu dengan adanya Merchant
Shipping Act(Non-Convention Ships) Safety Regulations, yang diterbitkan
pada tahun 1990.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar